Senin, 01 Maret 2010

Latar Belakang Ekonomi Syariah

Sistem dan Praktik ekonomi syariah yang mulai berkembang, khususnya di Negara-negara teluk sejak setengah abad yang lalu,mulai terlihat marak perkembangannya di tanah air sejak lebih kurang satu decade terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari alasan pokok keberadaan system ekonomi syariah, yaitu keinginan dari masyarakat muslim untuk kaffah dalam menjalankan ajaran islam dengan menjalankan seluruh aktivitas dan transaksi ekonominya sesuai dengan ketentuan syariah. Ekonomi syariah yang bertujuan untuk Membangun Sistem yang Berkadilan dan Membawa Kemasalahan bagi Seluruh Masyarakat.
Di Indonesia,system perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah sebenarnya telah dipraktikan dan melembaga sejak lama. Bila kita lihat kebelakang,sesunguhnya masyarakat Indonesia telah mengenal ekonomi syariah bahkan jauh sebelum system kapitalis dikenal bangsa ini melaui para pedagang Eropa pada abad ke-17. Dalam perkembangannya, bahkan sempat memiliki peran secara nasional, terbukti denagn terbentuknya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1909. Kekuatan para pedagang Islam tersebut telah menjadi symbol perlawanan masyarakat terhadap colonial Belanda. Dalam perkembangannya, Ekonomi Syariah mengalami pasang-surut dan baru mulai menunjukkan geliatnya akhir-akhir ini.
Secara nasional, pada saat ini, perkembangan ekonomi syariah sangat diwarnai oleh perkembangan perbankan Syariah yang di awali dengan berdirinya tiga BPRS di bandung, yaitu PT.BPRS Berkah Amal Sejahtera dan PT.BPRS Dana Maradtilah pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu pada tanggal 24 oktober 1991, juga telah berdiri PT.BPRS Hereukat di Nangroe Aceh Darussalam. Selanjutnya PT.Bank Muamalat yang beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 yang menjadi bank umum pertama yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.

Berbagai Aplikasi Pemasaran Usaha Syariah di Indonesia telah banyak merambah dunia bisnis, diantaranya yang paling marak dijumpai setelah perbankan Syariah adalah Asuransi Syariah. Delapan tahun yang lalu, satu-satunya pemain asuransi yang menawarkan produk halal di Tanah air baru Asuransi Jiwa Asih Great Estern, dan MAA Life Insurance ikut meramaikan jagad asuransi syariah. Dan kini memasuki tahun 2003, tiga perusahaan lagi Asuransi Jiwa Bersama Bumi putera, Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera dan Asuransi Tri-Pakarta ikut masuk.
“Potensi pasar untuk asuransi khususnya asuransi jiwa syariah yang sangat besar, “ungkap Presiden Direktur KBC, Adiwarman Karim (Republika,21/01/2003. Ada tiga kelompok karteristik pasar nasabah asuransi jiwa menurut Adiwarman Karim, yaitu : Kelompok (1) terdiri atas nasabah kelas pekerja yang baru berkeluarga atau keluarga muda berusia 25 hingga 35 tahun atau yang disebut yaoung ethical conscious market, kelompok (2) adalah kelompok yang mencerminkan pribadi-pribadi matang dalam mengelolah bisnis, ditenggarai berusia antara 35 sampai 55 tahun,mereka beciri pribadi yang bercita-cita memiliki bisnis dan tentu cash flow sendiri .Dan kelompok (3) yang terakhir adalah kelompok yang diwakili oleh orang-orangyang dalam memilih produk asuransi yang mengedepankan nilai empati dan akhlak.
Perkembangan usaha-usaha asuransi Syariah yang cukup marak dan signifikan di Indonesia ini makin pesat terjadi bila di imbangi dengan rel regulasi yang disediakan pemerintah. Karena itu kita berharap pemerintah segera menyediakan payung hukum yang mengatur hidup berkembangnya asuransi Syariah,hal ini yang menjadi factor permasalahan yang menghambat berkembang maksimalnya perkembangan Pemasaran Usaha Syariah khusus nya Asuransi Syariah dan usaha pemasaran syariah yang lain nya, yang siap meramaikan bisnis usaha Indonesia bahkan bisnis usaha Global nantinya.

Refrensi :
 Jejak-jejak Ekonomi Syariah, M.Luthfi Hamidi.
 www.google.com